25 April 2010

Informed Consent created by Adi Prasetyo


INFORMED CONCENT

Informed consent berasal dari dua kata, yaitu informed ( telah mendapat penjelasan/ keterangan/informasi) dan consent (memberikan persetujuan/mengizinkan)

Informed consent yaitu suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapatkan informasi.

Menurut Permenkes no 290/menkes/ per/ III/ 2008 dan UU no 29 th 2004 pasal 45 serta manual persetujuan tindakan kedokteran KKI tahun 2008.

Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat pasien setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.

Tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan pasien atau keluarga terdekatnya,dapat digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan berdasarkan KUHP Pasal 351.

Tujuan dari inform consent adalah agar pasien mendapatkan informasi yang cukup untuk dapat mengambil keputusan atas terapi yang akan dilaksanakan. Hak pasien untuk menentukan nasibnya dapat terpenuhi dengan sempurna apabila pasien telah menerima semua informasi yang ia perlukan sehingga ia dapat mengambil keputusan yang tepat.Kekecualian dapat dibuat apabila informasi yang diberikan dapat menyebabkan guncangan psikis pada pasien.

Seorang pasien memiliki hak dan kewajiban yang layak untuk dipahaminya selama dalam proses pelayanan kesehatan.

Ada 3 hal yang menjadikan hak dasar dalam hal ini yaitu hal:

· Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan

· Hak untuk mendapatkan informasi

· Hak untuk ikut menentukan

Seorang pasien yang sedang dalam pengobatan / perawatan di suatu pelayanan kesehatan sering kali harus menjalani suatu tindakan medis yang baik untuk penyembuhan (teurapeutik) maupun untuk menunjang proses pencarian penyebab penyakitnya (diagnostik). Hak atas informasi sebelum melakukan tindakan medis,dokter seharusnya akan meminta peersetujuan dari pasien.Untuk tindakan jenis medis ringan persetujuan pasien dapat diwujudkan secara lisan atau bahkan hanya dengan gerakan tubuh yang menunjukan bahwa pasien setuju, missal mengangguk.Untuk tindakan medis yang lebih besar dan beresiko persetujuan ini diwujudkan

1

dengan menandatangani formulir persetujuan tindakan medis. Dalam proses ini, pasien sebenarnya memiliki hak sebelum menyatakan persetujaun yaitu pasien berhak mendapatkan informasi yang cukup mengenai rencana tindakan medis yang akan dialaminya. Informasi ini meliputi

§ Bentuk tindakan medis

§ Prosedur pelaksanaannya

§ Tujuan dan keuntungan dari pelaksanaannya

§ Resiko dan efek samping dari pelaksanaannya

§ Resiko/ kerugian apabila rencana tindakan medis itu tidak dilakukan

§ Alternatif lain sebagai pengganti rencana tindakan medis itu

Semua informasi diatas sudah harus diterima pasien sebelum rencana tindakan medis dilaksanakan. Pemberian informasi ini selayaknya bersifat obyektif, tidak memihak dan tanpa tekanan. Setelah menerima semua informasi tersebut, pasien seharusnya diberi waktu untuk berfikir dan mempertimbangkan keputusannya.

Kriteria pasien yang berhak tidak semua pasien boleh memberikan pernyataan baik setuju maupun tidak setuju.

Syarat pasien yang boleh memberikan pernyataan yaitu

* Dewasa

* Pasien dalam keadaan sadar

* Pasien dalam keadaan sehat akal

Jika pasien tidak memiliki criteria diatas maka dia tidak berhak untuk menentukan dan menyatakan persetujuan terhadap rencana tindakan medis yang akan dilakukan kepada dirinya. Dalam hal ini maka hak pasien akan diwakili oleh keluarga/ wali hukumnya.

Dalam keadaan darurat proses pemberian informasi dan permintaan persetujuan rencana tindakan medis ini bisa saja tidak dilaksanakan apabila dalam keadaan darurat sesuai standar /prosedur medis yang berlaku disertai profesionalisme yang dijunjung tinggi.

Informasi / keterangan yang wajib diberikan sebelum suatu tindakan kedokteran dilaksanakan adalah :

Ø Diagnosa yang telah ditegakkan

Ø Sifat dan luasnya tindakan yang akan dilakukan

2

Ø Manfaat dan urgensinya dilakukan tindakan tersebut

Ø Resiko-resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi daripada tindakan kedokteran tersebut

Ø Konsekuensinya bila tidak dilakukan tindakan tersebut dan adakah alternative cara pengobatan yang lain

Ø Kadangkala biaya yang menyangkut tindakan kedokteran tersebut.

Resiko yang harus diinformasikan kepada pasien yang dimintakan persetujuan tindakan kedokteran :

· Resiko yang melekat pada tindakan kedokteran tersebut

· Resiko yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya

Pengecualian terhadap keharusan pemberian informasi sebelum dimintakan persetujuan tindakan kedokteran adalah :

· Dalam keadaan gawat darurat (emergensi), dimana dokter harus segera bertindak untuk menyelamatkan jiwa

· Keadaan emosi pasien yang sangat labil sehingga ia tidak bisa menghadapi situasi dirinya.

Ini tercantum dalam Permenkes no 290/menkes/ per/ III/2008

ELEMEN-ELEMEN INFORMED CONSENT

Suatu informed concent harus meliputi :

1. Dokter harus menjelaskan pada pasien mengenai tindakan, terapi dan penyakitnya

2. Pasien harus diberitahu tentang hasil terapi yang diharapkan dan seberapa besar kemungkinan keberhasilannya.

3. Pasien harus diberitahu mengenai beberapa alternative yang ada dan akibat apabila penyakit tidak diobati

4. Pasien harus diberitahu mengenai resiko apabila menerima atau menolak terapi

Resiko yang harus disampaikan meliputi efek samping yang mungkin terjadi dalam penggunaan obat atau tindakan pemeriksaan dan operasi yang dilakukan.

3




HAL-HAL YANG DIINFORMASIKAN

Hasil Pemeriksaan

Pasien memiliki hak untuk mengetahui hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.Apabila informasi sudah diberikan , maka keputusan selanjutnya berada ditangan pasien.

Resiko

Resiko yang mungkin terjadi dalam terapi harus diungkapkan disertai upaya antisipasi yang dilakukan dokter untuk terjadinya hal tersebut.Jika seorang dokter mengetahui bahwa tindakan pengobatan beresiko dan terdapat alternative pengobatan lain yang lebih aman, ia harus memberitahukannya pada pasien.jika seorang dokter tidak yakin pada kemampuannya untuk melakukan suatu prosedur terapi dan terdapat dokter lain yang dapat melakukannya, ia wajib memberitahukan pada pasien.

Alternatif

Dokter harus mengungkapkan beberapa alternatife dalam proses diagnosis dan terapi. Ia harus dapat menjelaskan prosedur, manfaat, kerugian, dan bahaya yang timbulkan dari beberapa pilihan tersebut.

Rujukan /konsultasi

Dokter berkewajiban melakukan rujukan apabila ia menyadari bahwa kemampuan dan pengetahuan yang ia miliki kurang untuk melaksanakan terapi pada pasien-pasien tertentu.

Prognosis

Pasien berhak mengetahui semua prognosis, komplikasi, sekuele,ketidaknyamanan, biaya, kesulitan dan resiko dari setiap pilihan termasuk tidak mendapat pengobatan atau tidak mendapat tindakan apapun.pasien juga berhak mengetahui apa yang diharapkan dari dan apa yang terjadi dengan mereka.

Doktrin Informed Consent tidak berlaku pada 5 keadaan :

v Keadaan darurat medis

v Ancaman terhadap kesehatan masyarakat

v Penglepasan hak memberikan consent

v Clinical privilege (penggunaan clinical privilege hanya dapat dilakukan pada pasien yang melepaskan haknya memberikan consent

v Pasien yang tidak kompeten dalam memberikan consent

4




Contoh format :

SURAT PERSETUJUAN TINDAKAN OPERASI

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :…………………………………………………………

Umur / Jenis kelamin :…………………..tahun,laki-laki/ perempuan *)

No. KTP/ SIM /Paspor*) :…………………………………………………………

Alamat :…………………………………………………………

…………………………………………………………

Terhadap : diri sendiri istri suami

Anak orang tua lainnya

Nama pasien :…………………………………………………………

Umur/ Jenis Kelamin : ………………… tahun,laki-laki/ perempuan *)

Alamat :…………………………………………………………

Ruangan :…………………………………………………………

Rekam Medis No. :…………………………………………………………

Dengan ini menyatakan sesungguhnya telah

MEMBERIKAN PERSETUJUAN

Untuk dilakukan tindakan operasi, yang sifat dan tujuannya operasi, serta kemungkinan bisa timbul akibat-akibatnyatelah dijelaskan sepenuhnya oleh dokter dan telah saya mengerti seluruhnya; Saya juga telah menyatakan telah memberikan persetujuan saya untuk suatu perluasan operasi, apabila pada waktu pembedahan ditemukan hal-hal yang membahayakan jiwa dan yang pada saat itu juga perlu penanganan segera dan langsung untuk menyelamatkan jiwa.termasuk juga saya menyanggupi untuk membayar semua biaya operasi palinng lambat ketika pasien pulang dari rumah sakit.

Saya juga menyatakan pula telah memberikan persetujuan saya untuk tindakan anestesi umum/local agar dapat dilaksanakan operasi tersebut dan penjelasan tentang segala resiko atau akibat yang munngkin timbul telah dijelaskan dan telah saya memahaminya seluruhnya.

Gombong,Kebumen,……………………

Yang memberikan persetujuan

(dr. ……………………………….) (……………………………………)

Nama dokter**) Nama jelas

Mengetahui:

1…………………….(………………..)

2. …………………...(.……………….)

Keterangan :

*) Coret yang tidak sesuai

**) nama dan tanda tangan dokter yang melakukan

Beri tanda X yang dipakai 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomen barangkali saya bisa bantu